Pengertian Resep
Resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyiapkan dan atau membuat, meracik serta menyerahkan obat kepada pasien.
Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai lainnnya. sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi sesuai surat edaran (SE) dari Depkes RI No. 19/Ph/62 2 Mei 1962.
Dokter hewan diberi izin untuk menulis resep dari segala macam obat yang digunakan khusus untuk hewan.
Resep asli tidak boleh diberikan kembali setelah obatnya diambil oleh pasien, hanya dapat diberikan copy resep atau salinan resepnya.